"Berdasarkan pengukuran gas pagi tadi di titik pantau 5 dengan jarak 50 meter dari Kawah Timbang, diketahui bahwa konsentrasi CO2 mencapai 1,5 persen volume, sedangkan H2S sebesar 10 ppm," kata Surono saat dihubungi Antara dari Banjarnegara, Rabu.

Sementara pengukuran di titik pantau 4 yang berjarak 100 meter dari Kawah Timbang, kata dia, konsentrasi CO2 mencapai 1,1 persen volume dan H2S sebesar 11 ppm.

Pengukuran pada titik pantau 3 dengan jarak 125 meter dari Kawah Timbang diketahui bahwa konsentrasi CO2 mencapai 2,4 persen volume, sedangkan di titik pantau 2 yang berjarak 150 meter dari Kawah Timbang tercatat konsentrasi CO2 sebesar 1,8 persen volume dan H2S mencapai 17 ppm.

Akan tetapi di titik pantau 1 yang berjarak 200 meter dari Kawah Timbang, tidak terdeksi adanya gas CO2 maupun H2S.

"Padahal, batas aman bagi kehidupan, untuk CO2 maksimum sebesar 0,5 persen volume dan H2S sebesar 10 ppm," kata Surono.

Terkait hal itu, PVMBG masih menetapkan status waspada terhadap Kawah Timbang.

Seperti diwartakan, PVMBG menaikkan status Kawah Timbang dari normal (level I) menjadi waspada (level II) sejak Senin (11/3), pukul 21.30 WIB.

Peningkatan berdasarkan pengukuran pada 10 Maret 2013, pukul 05.30 WIB, menunjukkan nilai konsentrasi gas karbondioksida (CO2) Kawah Timbang menunjukkan angka 0,71 persen volume.

Nilai konsentrasi gas CO2 Kawah Timbang ini sudah melampaui ambang batas aman bagi kesehatan, dimana batas aman adalah di bawah 0,5 persen volume.

Hingga Senin (11/3), pukul 17.05 WIB, aliran gas masih terjadi dengan jarak aliran gas mencapai lebih dari 200 meter.

Terkait peningkatan status tersebut, PVMBG merekomendasikan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di dalam radius 500 meter dari Kawah Timbang, karena adanya ancaman bahaya gas CO/CO2 yang berbahaya bagi kehidupan.

Masyarakat juga diminta agar waspada jika melakukan penggalian tanah di sekitar Kawah Timbang dengan kedalaman lebih dari satu meter karena dari tempat tersebut dapat berpotensi terancam bahaya gas CO/CO2.