"Jelas perbuatan para importir bawang mengarah monopoli pasar yang merusak harga normal, akibatnya rakyat yang kena," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jumat.

Ia menyatakan dugaan adanya kartel yang menyebabkan kenaikan harga bawang merah dan putih dalam dua pekan terakhir semakin nyata.

Ia menambahkan pada Jumat, 22 Maret 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 11 importir yang diduga menahan 349 kontainer bawang merah dan putih sehingga barang di pasar langka.

Riyono mengusulkan ada tiga jenis hukuman bagi importir hitam yang telah mengacaukan kondisi negeri ini. Pertama, cabut hak dan izin impor mereka, kedua sita barang mereka lalu diserahkan ke negara untuk digunakan kembali mengendalikan harga melalui operasi pasar,

Usulan ketiga, jerat importir hitam tersebut dengan pasal pidana agar mereka yang bersalah bisa dipenjarakan.

"Jika tidak dihukum keras mereka akan berulah kembali untuk meresahkan rakyat dengan mempermainkan harga di pasar," katanya.

Berkaca kepada hukuman untuk pelanggaran penyelewengan pupuk bersubsidi, mereka bisa dihukum sampai lima tahun bahkan bisa hukuman mati.

"Jadi, pengusaha yang sengaja menciptkan kartel pangan harus ditindak tegas," demikian Riyono. (Tz)