PDIP Konsultasikan Mekanisme Pengisian Jabatan Wabup Purbalingga
Senin, 3 Juni 2013 6:38 WIB
ilustrasi
"Kami sudah menggelar rapat internal di jajaran pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan segera konsultasi ke DPP, bagaimana sebaiknya mekanisme pengisian jabatan wabup," kata Sekretaris DPC PDIP Purbalingga H.M. Ikhwan di Purbalingga, Minggu.
Ichwan mengatakan hal itu terkait dengan mulai menghangatnya bursa pengisian Wabup Purbalingga menggantikan Sukento Ridho Marhaendrianto yang secara otomatis akan mengisi jabatan Bupati Purbalingga yang kelak akan ditinggalkan oleh Heru Sudjatmoko.
Berdasarkan hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga survei saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, 26 Mei 2013, Heru Sudjatmoko dapat dipastikan menjadi wakil gubernur terpilih mendampingi gubernur terpilih, Ganjar Pranowo.
Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan bahwa proses pengisian kemungkinan baru dimulai setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 23 Agustus 2013.
"Bisa juga sebaliknya, dilakukan mulai saat ini dengan melakukan pendaftaran atau penjaringan. Rencananya, pengurus DPC akan berkonsultasi ke DPP PDIP pada hari Selasa (4/6)," katanya.
Menurut dia, Heru Sudjatmoko dan Sukento Ridho Marhaendrianto diusung oleh PDIP dan sejumlah partai pendukung dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Purbalingga 2010.
Oleh karena itu, kata dia, yang berhak mengusulkan nama sebagai calon wabup adalah PDIP beserta partai pendukungnya.
"Nantinya, wabup terpilih akan dilantik di Rapat Paripurna Istimewa DPRD Purbali," kata dia menjelaskan.
Informasi yang dihimpun, saat ini telah muncul sejumlah nama dalam bursa calon Wabup Purbalingga, antara lain, Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan, Bendahara DPC PDIP Purbalingga Ambar Budi Yuwono, dan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kalimanah Donny Eriawan.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mantan Bupati Sragen pernah konsultasikan kasusnya ke Wakil Jaksa Agung
30 September 2019 19:02 WIB, 2019
Rapat Konsultasikan Pimpinan DPR dan Presiden Tindak Lanjut Kebuntuan Merevisi UU Pilkada
18 May 2015 14:39 WIB, 2015