Logo Header Antaranews Jateng

Pansus Konsultasikan Raperda Perampingan SOTK ke Kemendagri

Kamis, 1 September 2016 16:50 WIB
Image Print
Ilustrasi - (Foto Antara)
Semarang, Antara Jateng - Perwakilan panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, mengkonsultasikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai rencana perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) ke Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini kami mengkonsultasikan hasil pembahasan raperda SOTK ke Kemendagri mengenai nomenklaturnya setelah melalui pembahasan secara maraton," kata Wakil Ketua Pansus SOTK DPRD Jateng Sriyanto Saputro di Semarang, Kamis.

Ia mengharapkan raperda perampingan SOTK sudah bisa disahkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD Jawa Tengah pada pekan depan.

"Setelah disahkan, segera ditindaklanjuti dengan Paraturan Gubernur agar bisa dijadikan acuan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD 2017," ujatnya.

Menurut dia, berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh pansus, jumlah SKPD di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya sebanyak 59 instansi, dikurangi menjadi 47 instansi sehingga ada pengurangan 12 SKPD demi efisiensi birokrasi.

"Dari 47 yang disepakati, terdiri dari 23 dinas, enam badan, delapan biro, tiga asisten, dan tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selama ini berjalan, ada yang dipertahankan, digabung, bahkan ada yang dihapus," katanya.

SKPD yang dihapus antara lain, tiga Badan Koordinator Wilayah, biro humas, biro bintal, biro binsos, sedangkan SKPD yang digabung diantaranya Dinas Pertanian dengan Perkebunan, Dinas Kehutanan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bappeda dengan Balitbang.

Anggota Komisi A DPRD Jateng itu mengungkapkan, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berubah menjadi badan danbtelah disepakati berdiri sendiri-sendiri yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

"Jadi Badan Pendapatan biar fokus menangani urusan pendapatan, sementara aset yang saat ini begitu banyak akan diurus di Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga akan memudahkan dalam mengelola neraca keuangan," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025