"Pabrik jamu tradisional terbesar di Cilacap itu sudah berkali-kali menjalani proses hukum untuk kasus penggunaan bahan kimia obat dalam produknya," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang Zulaimah di Semarang, Selasa.

Menurut dia, penggerebegan yang dilakukan Balai POM pada Senin (3/6) kemarin merupakan yang ketiga kalinya dilakukan terhadap pabrik tersebut.

Ia menjelaskan dua penggerebegan yang sudah pernah dilakukan masing-masing pada tahun 2008 dan 2010.

Ia menuturkan karena pabrik tersebut sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dipertimbangkan untuk menutup usaha perusahaan tersebut.

"Balai POM tetap mengutamakan pembinaan, namun kalau terus membandel tentu akan diberi sanksi tegas," katanya.

Dalam penggerebegan tersebut, Balai POM menyita berbagai produk jamu setengah jadi yang mengandung bahan kimia obat serta berbagai alat produksinya.

Nilai total barang yang disita tersebut, lanjut dia, diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Balai POM juga akan menelusuri kepemilikan pabrik jamu yang akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut.

"Sementara ini yang mengaku sebagai pemiliknya berinisial R, ke depan akan kami telusuri lagi," katanya.