Fraksi PDIP Diminta Ajukan Pengganti Taufiq Kiemas
Senin, 10 Juni 2013 11:32 WIB
"Dalam minggu ini akan kami minta. Dan dalam waktu 30 hari Fraksi PDIP harus sudah mengajukan nama ke pimpinan MPR RI," kata kata Lukman Hakim di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib MPR RI, ia menjelaskan, ketika pimpinan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, maka yang berhak menggantikan adalah anggota dari fraksi asal.
"Maka Fraksi PDIP yang akan mengajukan usulan pengganti Pak Taufiq," kata dia.
Setelah Fraksi PDIP mengajukan nama pengganti, lanjut dia, pimpinan MPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengganti Taufiq Kiemas.
"Atau bisa juga melalui surat kepada semua anggota MPR RI. Sidang paripurna MPR RI hanya sifatnya pemberitahuan," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017