Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihhartono di Semarang, Rabu, mengatakan, pelimpahan berkas tersebut baru merupakan tahap awal sebelum pelimpahan tersangka beserta barang buktinya.

"Sudah dikirim untuk diteliti. Kalau lengkap akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Penyidikan kasus tersebut juga telah dilengkapi dengan reka ulang kejadian di kantor PT TAG di Jalan Guntur Semarang, Selasa (25/6).

Dalam reka ulang tersebut dilakukan sekitar 25 adegan di lingkungan kantor perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengamanan dan pengiriman uang tersebut.

Briptu Priya merupakan anggota polisi yang diperbantukan di PT TAG tersebut.

Pembunuhan yang dilakukan Briptu Priya terjadi pada 15 Juni lalu di kompleks kantor PT TAG itu.