Hakim Penjarakan Sembilan Pelaku 'Sweeping' Mirsa
Rabu, 31 Juli 2013 20:02 WIB
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama satu tahun penjara.
Kesembilan terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut masing-masing Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Muhammad Yunus (23), Susilo (36), Dauk Tri Hartono (40) dan Zaenal Arifin (42).
Menurut Ifa, kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 169 KUHP tentang persengkongkolan untuk melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan "sweeping" pengguna minuman keras apapun alasannya.
"Para terdakwa bukanlah aparat penegak hukum," katanya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Kasus "sweeping" pemakai minuman keras tersebut bermula pada Februari lalu.
Kesembilan terdakwa merupakan anggota organisasi Laskar Umal Islam Surakarta yang melakukan "sweeping" terhadap pemakai minuman keras.
Dalam aksinya, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap pemakai minuman keras yang melawan saat di "sweeping".
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemerintah Turki Ancam Penjarakan Pengguna Sosmed yang Sanjung Terorisme
03 January 2017 6:45 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB