Hidayat Nur Wahid Tolak Kerja Sama KPU-Lemsaneg
Kamis, 24 Oktober 2013 15:25 WIB
"Kami akan tetap menolak kerja sama itu, dan KPU jangan menambah permasalahan baru yang akan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada lembaga itu," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Dia mengkritisi bahwa kerja sama seperti itu baru pertama kali dilakukan KPU namun justru menimbulkan polemik karena dilakukan dengan lembaga pemerintah.
Dia menegaskan dirinya setuju dengan upaya penyelamatan data pemilih namun solusinya bukan dengan menghadirkan Lemsaneg dalam kerja sama tersebut.
"Lemsaneg jangan digandeng-gandeng, biarkan lembaga itu bekerja sendiri. Langkah KPU menggandeng Lemsaneg dalam kerja sama kedua lembaga itu bukan solusi," ujarnya.
Hidayat menilai Lemsaneg merupakan lembaga negara yang berada dibawah langsung Presiden SBY yang juga sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Kerja sama itu menurut dia harus dihindari agar tidak ada permasalahan yang menggugat netralitas penyelenggaraan pemilu karena kerja sama itu dinilai tidak independen.
"Kita tahu bahwa kepala Lemsaneg merupakan tentara aktif sehingga jangan sampai menimbulkan masalah baru (kerja sama KPU-Lemsaneg)," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017