Perpu MK Tak Emergency Lagi
Minggu, 27 Oktober 2013 12:09 WIB
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari
"Begitu frasa 'akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi' didrop, hilang 'emergency' sebagai justifikasi perpu," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu.
Eva mengatakan hal itu menjawab pertanyaan terkait dengan penghapusan frasa dalam konsiderans huruf b draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
Semula, konsiderans huruf b dalam draf Perpu MK yang dikirim oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kepada sejumlah jurnalis memuat frasa itu dengan maksud agar wartawan segera mengetahui isinya.
"Awalnya draf awal itu pada posisi resmi, disebarkan kepada 'journalist'. Maksudnya baik supaya segera dibaca," kata Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.
Namun, hakim-hakim MK protes pada konsiderans b yang mengindikasikan semua hakim konstitusi rusak. Walapun kemudian, lanjut Eva, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memang menyoal lima hakim harus tanggung jawab juga.
Denny pun setuju koreksi, kemudian didrop dengan alasan belum dicantumkan pada Lembaran Negara meski dalam draf Perpu MK itu (yang diterima oleh wartawan) ada frasa "Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167". Denny juga menegaskan bahwa indikator sah dan resminya perpu setelah di Lembaran Negara.
Bunyi konsedarans b draf Perpu MK, "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
"Jadi, menurut saya, perpu itu sembrono, dipaksakan sehingga lemah untuk diterima DPR, terutama proses hukum yang sudah jalan mengapa ditindih proses politik?" kata Eva yang juga calon anggota DPR RI periode 2014--2019 asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Lebih lanjut Eva mengatakan, "Apalagi isi Perpu MK tentang tim panel yang mengebiri hak DPR, pasti ditolaklah karena soal pengawasan MK bisa dimasukkan ke revisi UU MK. Artinya, tidak mendesak."
Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017