Belum Ada Undang-Undang Yang Mengatur KTA
Rabu, 13 November 2013 11:06 WIB
"Semua Undang-Undang di Indonesia yang ada, belum mengatur kewajiban melaksanakan konservasi tanah dan air. Guna menjamin kewajiban konservasi tanah dan air dapat mengikat secara hukum bagi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, maka perlu segera diterbitkan UU KTA," kata Romi di Jakarta, Rabu.
RUU KTA ini, kata Romi, akan mengatur beberapa masalah terkait konservasi tanah dan air yang saat ini sedang dibahas di Komisi IV DPR RI.
"Dalam RUU KTA akan mengatur penyelenggaraan konservasi tanah dan air secara lebih terencana, sistematis dan komprehensif," katanya.
Pokok-pokok pengaturan yang harus dilaksanakan nantinya oleh semua pihak seperti asas dan tujuan penyelenggaraan konservasi, kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi, cakupan dan ruang lingkup penyelenggaraan konservasi (perlindungan, pemulihan, peningkatan dan pemeliharaan terhadap fungsi tanah dan air).
Dibuatnya UU KTA itu, lanjut Romi, karena tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), yang berperan sebagai sistem pendukung kehidupan (life support system) bagi mayoritas rakyat Indonesia yang agraris.
Romi akan memimpin kunjungan kerja terkait RUU KTA ke Finlandia pekan depan.
Tujuan ke Finlandia menurur Romi adalah mempelajari Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air di negara yang telah maju dan telah berhasil melakukan konservasi tanah dan air.
"Bentuk kegiatan kunjungan luar negeri tersebut adalah melakukan pertemuan dengan Pemerintah setempat untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perundangan dan regulasi lainnya terkait konservasi tanah dan air di Amerika Serikat dan Finlandia, serta melihat aplikasinya di lapangan," pungkas Romi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017