"Terus terang, kami seluruh hakim konstitusi sangat senang kalau tak lagi menangani pilkada," katanya, usai mengisi seminar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang, Kamis.

Hal itu diungkapkannya menanggapi pendapat dari berbagai kalangan yang menilai MK tidak lagi menangani sengketa pilkada untuk menghindari permasalahan, seperti suap yang terjadi di lembaga penegak hukum itu.

Hamdan menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk "Dinamika Nilai-Nilai Keislaman Dalam Konstitusi dan Sistem Hukum di Indonesia" yang diprakarsai Fakultas Syariah dan Ekonomi IAIN Walisongo Semarang.

Ia menyerahkan pengaturan kewenangan MK, termasuk seandainya tak lagi diberi kewenangan menangani kepada pembuat regulasi karena MK hanya tinggal menjalankan tugas yang sudah ditetapkan.

"Itu terserah pembuat legislasi. Sebab, itu urusan hilir yang bagi kami, bukan tidak penting, tetapi urusan hilir yang menyita waktu," kata Hamdan.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono juga mengungkapkan bahwa lembaganya terbebani atas tugas persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang selama ini ditangani oleh MK.

"(Sidang PHPU, red.) jelas menjadi beban sendiri karena menggeser tugas utama MK," katanya.

Ia mengatakan dirinya sejak awal tidak setuju jika perkara pilkada harus ditangani MK karena tugas utama MK menguji materi undang-undang dan sengketa lembaga negara justru menjadi terhambat.

"Sekarang berapa putusan pengujian undang-undang yang tidak bisa dibacakan, gara-gara putusan (sengketa pilkada). Itu bukan kita tunda-tunda, tapi karena memang putusan pilkada ada batas waktunya sehingga kita harus penuhi (lebih dulu)," kata Harjono.