FPDIP: Larangan Rangkap Jabatan Masuk RUU MD-3
Minggu, 15 Desember 2013 16:25 WIB
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)
"Jadi, saya mendorong pelarangan rangkap jabatan untuk para ketua parpol di kabinet dinormakan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD-3)," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu .
Sebelumnya, peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D. menegaskan bahwa rangkap jabatan sudah saatnya diakhiri dengan memasukkan ketentuan itu dalam peraturan perundang-undangan agar tidak ada lagi pelanggaran.
Namun, kata Eva K. Sundari, untuk level demokrasi Indonesia yang masih transisi bisa menjadi alasan pembenaran perangkapan jabatan. Akan tetapi, pada saat yang sama, justru karena transisi maka perlu para pemimpin memberikan teladan dan meletakkan fondasi bagi implementasi "good governance".
"Bagaimanapun konflik kepentingan harus dihindarkan karena bisa menjadi sumber kecurangan," kata Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI.
"Situasi makin runyam," kata Eva, "karena jabatan-jabatan kementerian kan mempunyai akses terhadap sumber daya yang bisa digunakan untuk kepentingan partai."
Calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Jawa Timur VI itu mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dicegah oleh DPR yang seharusnya berfungsi pengawas.
Tak pelak, kata Eva, pada level masyarakat masih koruptif, rangkap jabatan rawan korupsi, dan menyebabkan sumber daya tidak efektif dialokasikan.
"Masuk tahun pemilu, kita tengarai belanja sosial melonjak tajam di semua kementerian karena konspirasi kementerian/lembaga (K/L) dan DPR meski BAKN, PPATK, KPK, dan LSM-LSM sudah meminta setop bansos karena tidak akuntabel," ucapnya.
Faktanya, lanjut Eva, menteri dan anggota DPR sama-sama memanfaatkan bansos tersebut. Ini tentu menekan APBN, defisit melonjak, dan penggunaan keuangan tidak akuntabel.
Pewarta : Kliwon
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pasal larangan berbisnis di UU TNI 2004 dihapus atau tidak, ini jawaban Menkopolhukam
17 July 2024 12:05 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017