Menko Kesra: Larangan Caleg PNPM Hindari Politisasi
Sabtu, 28 Desember 2013 16:34 WIB
"Sesuai Undang-undang tentang Pemilu dan sudah ada edarannya terhadap pelaksana PNPM yang nyaleg sebaiknya harus mundur dari kepengurusan PNPM," katanya di Semarang, Sabtu.
Hal itu diungkapkan Agung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut usai Konsolidasi dan Pembekalan Caleg DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI Partai Golkar dari Unsur Kosgoro 1957 se-Jawa Tengah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 itu mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD bagi mereka yang duduk di lembaga yang dibiayai negara.
"Jadi, mereka duduk di badan, lalu badan itu dibiayai negara, termasuk PNPM. Bukan mundur dari calegnya, tetapi mundur sebagai pendamping PNPM. Maksudnya seperti itu. Ya, supaya tidak ada politisasi," kata Agung.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Kesra Sujana Royat menambahkan kebijakan yang mengharuskan pelaksana PNPM "nyaleg" agar mundur untuk menghindari konflik kepentingan.
"Meski beliau (Agung Laksono, red.) adalah wakil ketua umum partai politik, beliau konsisten dengan tugasnya sebagai Menko Kesra. Sebenarnya kan tidak hanya untuk PNPM, hanya saja larangan untuk PNPM ditegaskan," katanya.
Menurut dia, peran pelaksana PNPM sangat penting dalam melakukan program pendampingan terhadap masyarakat miskin sehingga dikhawatirkan ketika yang bersangkutan berpolitik akan meninggalkan tanggung jawabnya.
"Ini untuk menjaga agar teman-teman di PNPM tetap 'ngurus' masyarakat. Mereka kan sudah digaji pemerintah dengan besar, nanti kalau waktu kampanye masyarakat miskinnya ditinggal, bagaimana coba?," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Menko Kesra memberikan pilihan kepada pelaksana PNPM Mandiri, baik pedesaan maupun perkotaan untuk tetap melakukan tugas pendampingan ataukah memilih maju sebagai caleg pada Pemilu.
Ia menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.500 pelaksana PNPM di seluruh Indonesia yang maju sebagai caleg, sementara untuk Jawa Tengah setidaknya 197 pengurus PNPM dan sudah dilaporkan datanye kepada Bawaslu.
"'Udah' mau milih mana? Kami sudah sampaikan kepada Bawaslu untuk menanyakan. Kalau ternyata mereka (pelaksana PNPM 'nyaleg') tetap 'bandel' dan tidak mau mundur dari PNPM yang kami berhentikan," kata Sujana.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025