Banyumas Segera Terapkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa
Kamis, 19 Oktober 2017 14:43 WIB
"Oleh karena itu, kami dari Bagian Pemerintah Desa Sekretariat Daerah Pemkab Banyumas menggelar bimbingan teknis bagi Tim Satuan Tugas Tingkat Kabupaten untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut," kata Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Setda Banyumas Eny Nurviatun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan bimtek yang dilaksanakan sejak hari Rabu (18/10) hingga Jumat (20/10) di Purwokerto, ditangani langsung oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Menurut dia, bimtek tersebut diikuti 67 peserta yang merupakan perwakilan dari Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, staf kecamatan, pendamping desa, serta staf Bagian Pemdes Setda Banyumas.
"Peserta bimtek nantinya akan memberikan fasilitasi kepada 301 bendahara desa di seluruh Kabupaten Banyumas dalam penerapan aplikasi Simkeudes," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sistem keuangan yang baik merupakan salah satu syarat menuju desa mandiri yang melaksanakan pembangunan dengan dana desa.
"Adalah sebuah keniscayaan pemerintah desa dalam melaksanakan penggunaan dana desa harus mengutamakan keterlibatan masyarakat serta keterbukaan informasi," katanya.
Eny mengatakan hal tersebut akan bisa terlaksana jika pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Terkait dengan hal itu, kata dia, salah satu solusi yang diterapkan adalah penggunaan aplikasi Simkeudes yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Banyumas Sriyono mengatakan aplikasi Simkeudes harus berjalan untuk menghindari penyimpangan.
Dengan aplikasi itu, kata dia, seorang kepala desa tidak bisa mengubah suatu kegiatan semaunya tanpa adanya perencanaan sebelumnya.
"Aplikasi dirancang untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dan evaluasi," ucapnya.
Ia mengharapkan setelaj aplikasi Simkeudes diterapkan, tidak ada lagi kepala desa maupun perangkat desa yang tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Ia menduga permasalahan yang terjadi selama ini akibat kurang mengertinya kepala desa maupun perangkat desa terhadap peraturan.
"Mereka ada yang beranggapan bahwa dana desa itu sudah sepenuhnya hak desa. Padahal, dalam penggunaan anggaran sudah direncanakan sebelumya melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025