Gelandangan Psikotik Tak Lagi Ditangani Dinas Sosial
Jumat, 3 Januari 2014 14:53 WIB
Ilustrasi - Seorang pasien kesehatan jiwa tersenyum di balik jeruji besi panti rehabilitasi kesehatan jiwa "Galuh" di Rawalumbu, Bekasi, Kamis (10/10). Tahun ini Federasi Dunia untuk Kesehatan Jiwa menetapkan tema �Melintasi Usia dengan Jiwa Sehatï
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Teguh Suryanto di Temanggung, Jumat, mengatakan selama ini dalam penanganan gelandangan psikotik hasil operasi tim gabungan akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan sampai sembuh dengan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Setelah sembuh, katanya, bagi yang diketahui rumahnya dikembalikan ke keluarganya, sedangkan yang tidak diketahui keluarganya dikirim ke rehabilitasi sosial guna mendapat keterampilan.
Pada 24 Desember 2013, katanya, pihaknya menerima surat dari RSJ Prof Dr Soeroyo Magelang, nomor JP.02.01/III//1937.14/2013 yang mengacu pada surat edaran Menkes nomor JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jamkesmas. Inti surat tersebut, surat rekomendasi dari Dinsos sebagai pengantar orang gila hasil operasi tidak berlaku lagi.
"Surat rekomendasi dari Dinsos tidak bisa lagi digunakan, berarti pengobatan di RSJ harus membayar. Dinsos pun akan berpikir ulang sebelum menerima orang gila hasil operasi yang digelar tim gabungan," ucapnya.
Ia mengatakan, kemungkinan hal tersebut akan berdampak pada pembiaran orang gila yang berkeliaran atau pembuangan orang gila dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya.
Ia menuturkan, pihaknya sedang mengusulkan pada Bupati untuk melakukan rapat koordinasi dalam penanganan orang terlantar. Hal ini diperlukan agar penanganan gelandangan psikotik tetap bisa dilakukan sehingga mereka tidak berkeliaran dan sembuh dari penyakit.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024