PDIP Apresiasi Putusan Pemilu Serentak Mulai 2019
Kamis, 23 Januari 2014 18:51 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, S.H. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)
"Keputusan yang arif, jernih yang bervisi kebangsaan dengan memperhatikan gelagat dinamika politik nasional tentunya kalau diputuskan pada tahun 2014," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, S.H. kepada Antara Jateng, Kamis malam.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, lanjut Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI, juga memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya mengingat hal ini bukan masalah hukum semata, melainkan terkait dengan berbagai aspek.
Berbagai aspek tersebut, menurut calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I itu, bisa menjadi bom waktu dan mengganggu tidak saja tahapan-tahapan pemilu, tetapi juga keamanan stabilitas dan pemerintahan nasional.
Pernyataan Tjahjo itu terkait dengan putusan MK yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya.
"Menyatakan Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan dalam Angka 1 tersebut berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara serentak memang akan lebih efisien. Hal itu menyebabkan pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.
"Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Selain itu, menurut dia, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di tengah masyarakat.
Pewarta : Kliwon
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Bupati Sri Sumarni apresiasi kolaborasi Bank Jateng dengan Pemkab Grobogan
02 December 2024 16:55 WIB
KPU Banyumas apresiasi peran petugas dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024
29 November 2024 17:19 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017