Airin Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 11 Februari 2014 11:54 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1), setelah menjenguk suaminya, Tubagus Chaery Wardana (Wawan), yang ditahan KPK karena kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Wahyu Pu
"Nanti pulangnya ya," kata Airin saat dimintai keterangan ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Airin diperiksa untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga kakak iparnya.
Airin pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 10 Desember 2013. Waktu itu dia diperiksa bersama Ratu Atut sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Akil Mochtar saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara Ratu Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan dugaan suap kepada Akil Mochtar, yang menangani sengketa pilkada Lebak saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang nilainya mencapai Rp30 miliar. Indikasi penyimpangan antara lain dilihat dari pengadaan alat kesehatan yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bertolak ke Saudi, Menag penuhi undangan Menteri Tawfiq dan bahas operasional haji 1446 H
23 November 2024 16:23 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017