Logo Header Antaranews Jateng

Jateng arahkan personel Damkar penuhi standar pelayanan minimal

Jumat, 18 Oktober 2024 08:40 WIB
Image Print
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekalongan dan para sukarelawan sedang menerima arahan Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Jawa Tengah Dedi Yunanto dan pelaksana Tugas Wali kota Pekalongan Salahudin di Pekalongan, Kamis (17/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengarahkan personel pemadam kebakaran maupun sukarelawan harus memenuhi standar pelayanan minimal saat menjalankan tugas kebencanaan sebagai upaya meminimalisasi meluasnya kebakaran.

Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Jawa Tengah Dedi Yunanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa upaya pencegahan kebakaran harus secepatnya dilakukan oleh personel pemadam kebakaran ketika ada kejadian kebakaran dalam waktu 15 menit harus sudah sampai lokasi.

"Penanganan kebakaran jika lama sedikit dalam perjalanan maka dampaknya kobaran api semakin membesar," katanya.

Menurut dia, petugas pemadam kebakaran harus bisa memahami apa yang harus dilakukan pada saat terjadi kebakaran maupun pasca-kebakaran.

"Oleh karena itu, kami berharap melalui kegiatan ini kompetensi personel bisa meningkat, demikian pula dalam pelayanan pada masyarakat," katanya.

Pelaksana Tugas Wali kota Pekalongan Salahudin menyampaikan terima kasih kepada para relawan dan personel pemadam kebakaran yang selama ini telah membantu dalam penanganan kebakaran.

Di Kota Pekalongan, kata dia, pos pemadam kebakaran berada di sebelah Utara rel kereta api.

Ia mengaku keberadaan pos pemadam kebakaran perlu ditambah lagi sebagai upaya komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi standar pelayanan minimal.

"Ini masih menjadi PR PR bagaimana agar ada pos lagi di sebelah lagi. Kami komitmen untuk menambah pos damkar di sisi selatan untuk memenuhi standar pelayanan minimal," katanya.

Baca juga: Tiga mobil damkar bantu pemadaman kebakaran TPA Jatibarang Semarang

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024