Pemkot Pekalongan dampingi pengusaha angkutan penuhi laik jalan
Jumat, 6 September 2024 12:33 WIB
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat, mengatakan pembinaan ini diperuntukkan bagi perusahaan angkutan umum baik penyedia jasa angkutan orang ataupun barang dengan kendaraan umum di jalan.
"Kami berharap angkutan atau kendaraan yang dioperasikan di jalan harus dicek agar jangan sampai membahayakan sopir dan penumpang, maupun pengguna jalan lain," katanya.
Menurut dia, pasca-pandemi angkutan barang dan angkutan penumpang kini sudah stabil bahkan cenderung naik sehingga hal itu perlu adanya pengoptimalan dalam mengoperasikan kendaraan agar memenuhi aspek laik jalan.
Peristiwa kecelakaan pada saat liburan sekolah beberapa waktu lalu, kata dia, harus dicegah terulang dengan mengecek kondisi kendaraan.
Baca juga: Dishub Magelang luncurkan Sepakat wujudkan angkutan umum berkualitas
"Faktor keselamatan menjadi hal utama. Kami berharap semua perusahaan angkutan umum bisa sukses dengan memperhatikan dan menjaga kendaraan dalam kondisi fit," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Muhammad Restu Hidayat mengatakan selain faktor teknis, perusahaan angkutan umum harus bisa melengkapi dokumen administrasi atau dokumen perjalanan seperti izin operasi, izin penyelenggaraan, kartu pengawasan dan kartu uji KIR.
Selain memperhatikan aspek layak jalan kendaraan dan kelengkapan administrasi, kata dia, pihaknya juga mengarahkan pengusaha jasa angkutan supaya menjamin semua pegawai perusahaan ikut Program BPJS sehingga ketika ada hal yang tidak diinginkan terjadi bisa terlindungi.
"Kami berharap pembinaan ini juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk mengetahui sejauh mana keadaan kendaraan-kendaraan milik perusahaan. Jika ada keluhan dari perusahaan kami berusaha meng-cover dengan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah maupun instansi terkait," katanya.
Baca juga: Dishub: Penghargaan Abdi Yasa buktikan kualitas pengemudi angkutan umum
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024