Logo Header Antaranews Jateng

Pilkada Kudus, Sam'ani penuhi panggilan Bawaslu

Selasa, 15 Oktober 2024 03:52 WIB
Image Print
Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris didampingi dua kuasa hukumnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada dirinya saat pemkab menggelar acara di Alun-alun Kudus.

"Kami memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengikuti mekanisme yang ada," kata Calon Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ditemui usai dimintai klarifikasinya di kantor Bawaslu Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan dari Bawaslu Kudus mengajukan 23 pertanyaan terkait laporan terhadap dirinya yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Meskipun ada pelaporan terhadap dirinya, dia mengaku, tetap fokus pada pemenangan dirinya bersama pasangannya Bellinda Putri Sabrina Birton.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan membenarkan pihaknya mengajukan 23 pertanyaan kepada Cabup Kudus nomor urut 01 tersebut.

Cabup 01 tersebut, kata dia, dilaporkan oleh Agung Imam Santoso warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu dengan didampingi tim kuasa hukum Paslon Hartopo-Mawahib pada 9 Oktober 2024 yang diduga memanfaatkan momen acara Pemkab Kudus bertajuk Muria Festival yang berlangsung 27-29 September 2024.

Selain memanggil terlapor, yakni Cabup Kudus Sam'ani Intakoris, pihaknya juga memangil pelapor, sejumlah pihak terkait seperti Bellinda Putri Sabrina Birton, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati yang menyelenggarakan acara Muria Festival, serta KPU Kudus.

"Total ada enam orang yang kami mintai klarifikasinya. Mulai dari pelapor, terlapor, saksi, serta pihak terkait ada tiga pihak mulai dari Bellinda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta KPU Kudus yang dijadwalkan hari ini (14/10) juga," ujarnya.

Rini Kartika, kata dia, ketika diklarifikasi mengakui tidak mengetahui karena tidak mengundang maupun memberikan fasilitas khusus Cabup 01.

Setelah meminta klarifikasi terhadap semua pihak, maka Bawaslu Kudus akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna membahas ada tidaknya dugaan pasal pidananya, serta terbukti tidaknya.

"Termasuk terkait ada tidaknya pelanggaran administrasi," ujarnya.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024