Koordinator Gerakan Masyarakat untuk Transparasi Kebijakan, Iwan Hermawan, di Magelang, Kamis, mengatakan saat ini Pemkab Magelang sedang membahas penentuan wilayah penambangan dan diharapkan tetap memperhatikan kepentingan penambang manual.

"Kami khawatir penentuan wilayah penambangan tersebut tidak mengakomodir kepentingan penambang manual," katanya saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Magelang.

Perwakilan Pemkab Magelang yang diharapkan memberikan penjelasan tentang kebijakan penambangan pasir di sekitar Gunung Merapi tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Perwakilan penambang dan pengemudi angkutan pasir tersebut ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, yakni Achadi, Sad Priyo Putro, dan Mujadin.

Iwan mengatakan, penambang berharap pemkab mengakomodir kepentingan penambang manual di dalam penentuan wilayah penambangan dengan menetapkan wilayah Bego Pendem hingga batas Taman Nasional Gunung Merapi.

Selain itu, katanya, mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan penambangan rakyat dengan memutus keterlibatan kepala desa karena selama ini kades merupakan pihak yang paling sulit memberikan rekomendasi kewilayahan untuk proses perizinan.

Menurut dia kades justru terlibat baik langsung maupun tidak langsung atas terjadinya penambangan liar yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha dari luar daerah dengan menggunakan alat berat, padahal Perbup nomor 1 tahun 2011 jelas melarang hal tersebut.

Ia menuturkan, penambang meminta pemkab untuk melibatkan stake holder di wilayah Merapi guna memberikan masukan berkaitan dengan aturan penambangantermasuk dalam hal ini penetapan wilayah penambangan.