"Saya sebagai warga negara yang baik, akan patuh menjalani proses hukum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi TPA 'Bokong Semar," katanya saat dihubungi di Pekalongan, Selasa.

Ia mengatakan dirinya sudah berusaha melaksanakan proses aturan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

Namun demikian, kata dia, jika dalam proses pembangunan TPA Bokong Semar itu terjadi kekeliruan maka dirinya siap dan patuh untuk menjalani proses hukum.

"Oleh karena itu, tidak masalah jika kami dicekal oleh imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Menurut dia, dirinya sedang mempersiapkan pembelaan atas dugaan kasus tindak pidana koruspi yang menjeratnya.

"Kami masih melakukan persiapan pembelaan, termasuk menyiapkan tim kuasa hukum. Akan tetapi apapun hasilnya kami akan patuh dan rela menjalani proses hukum," katanya.

Terkait dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Ikmal juga minta pada masyarakat agar dirinya tebah dan kuat dalam menjalani proses hukum.

"Mohon doanya untuk saya dan keluarga agar kami tabah menjalani semua proses hukum dari KPK," katanya.