Tambah Kuota Siswa, Eks RSBI Dinilai Sah Saja
Selasa, 24 Juni 2014 9:05 WIB
Ilustrasi - Siswa berbincang di depan kompleks sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional), Jakarta, Rabu (9/1). Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Dinas Pendidikan (Di
"Sekarang ini kan RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional) sudah dihapus sehingga kembali jadi sekolah standar nasional (SSN) atau reguler. Tentunya kuota penerimaan siswanya juga menyesuaikan sekolah reguler," katanya di Semarang, Selasa.
Untuk Kota Semarang, kata dia, penambahan kuota siswa di sekolah negeri eks RSBI tidak terlalu berpengaruh dengan kelangsungan sekolah swasta karena penambahannya dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Di Kota Semarang, kata dia, setidaknya ada delapan SMP dan SMA negeri eks RSBI, yakni SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 9, dan SMP Negeri 21, serta SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMA Negeri 4 Semarang.
Setiap eks RSBI menambah daya tampung siswa barunya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik (PPD) tahun ini menjadi 36 siswa/kelas, padahal sebelumnya daya tampung peserta didik maksimal 32 siswa/kelas.
"Berarti, setiap kelas bertambah empat siswa. Kalau satu sekolah rata-rata punya 10 kelas berarti jadi 40 siswa. Dikalikan empat, misalnya, untuk SMA. Tambahnya hanya 160 siswa," kata Muhdi.
Ia menilai penambahan siswa dalam jumlah tersebut tidak terlalu signifikan menyedot calon-calon siswa dari sekolah swasta, kecuali penambahan siswa dilakukan sekolah dengan menambah kelas-kelas baru.
Meski tidak terlalu signifikan, dia mengakui pengaruhnya sekecil apa pun pasti tetap ada bagi sekolah-sekolah swasta, tetapi seharusnya menjadi pemacu bagi sekolah swasta untuk meningkatkan kualitasnya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Agar lebih meriah, KPU Surakarta tambah kuota jumlah pendukung di debat kedua
18 November 2024 21:27 WIB