KPK Periksa Deputi I Kementerian PDT Terkait Korupsi Tanggul Laut
Selasa, 1 Juli 2014 12:19 WIB
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YS (Yesaya Sombuk)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Pada 19 Juni 2014 lalu, KPK sudah menggeledah ruang kantor Suprayoga dalam kasus yang sama, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.
Selain Suprayoga, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Kementerian PDT Simon.
KPK pada Senin (16/6) malam menangkap Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut di hotel Acacia Jakarta Pusat. Yesaya diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Teddy untuk pengurusan proyek tanggul laut.
KPK pun menyangkakan keduanya sebagai tersangka. Yesaya Sombuk disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.
Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024