Logo Header Antaranews Jateng

Google Menang Atas Gugatan Penerbit Jerman

Senin, 25 Agustus 2014 12:14 WIB
Image Print
Beberapa penerbit termasuk Axel Springer SE dan Burda bersatu dalam 'VG Media' menuntut Google yang telah membuat artikel online mereka tersedia untuk umum.

"Harus ada kecurigaan yang memadai untuk memulai prosedur pengusutan penyalahgunaan. Tuntutan dari VG Media tidak membuktikan hal ini," Andreas Mundt, presiden Federal Cartel Office Jerman dalam pernyataan, seperti yang dikutip Reuters.

Berdasarkan undang-undang Jerman yang mulai berlaku lebih dari setahun yang lalu, penerbit dapat melarang mesin pencari dan layanan serupa untuk menggunakan artikel berita mereka di luar kutipan yang sangat singkat.

Meskipun demikian, Federal Cartel Office Jerman mengatakan ruang lingkup undang-undang tersebut belum sepenuhnya jelas.

Federal Cartel Office tetap akan memantau reaksi Google terhadap tuntutan ini dan akan meluncurkan proses anti-monopoli jika diperlukan. Demikian Reuters.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024