Logo Header Antaranews Jateng

Honda Revo Kesayangan Nenek Ini Disikat Maling

Senin, 22 September 2014 13:42 WIB
Image Print
Ilustrasi. Honda Revo
"Pelaku bernama Buryono (32), warga Desa Padangjaya, Kecamatan Majenang, sedangkan korban adalah seorang nenek bernama Sarikem (70)," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Triaspoetra didampingi Kepala Polsek Majenang Inspektur Polisi Satu Rendi Johan Prasetyo, di Cilacap, Senin.

Menurut dia, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor kesayangan Sarikem pada Jumat (12/9).

Sebelum hilang, kata dia, sepeda motor yang dalam keadaan terkunci setang tersebut berada di ruang keluarga rumah Sarikem, Desa Padangjaya RT 02 RW 06, sedangkan kunci kontak diletakkan di atas lemari.

"Salah seorang cucu korban, Dedi Susanto terkejut karena sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R-2067-UP milik neneknya tidak berada di dalam ruang keluarga, sehingga dia berusaha mencari sepeda motor itu," katanya.

Oleh karena tidak dapat menemukan sepeda motor neneknya, kata dia, Dedi segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Majenang yang ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, lanjut dia, petugas mencurigai aksi pencurian itu dilakukan oleh seseorang yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami akhirnya bisa menangkap Buryono," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui jika masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, selanjutnya mengambil sepeda motor dari ruang keluarga dan membawanya keluar melalui pintu semula.

Menurut dia, pelaku selanjutnya membawa sepeda motor itu ke Desa Cikarang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap.

Oleh karena kehabisan bensin, pelaku akhirnya menyembunyikan sepeda motor itu di sebuah kebun bambu dan menutupinya dengan daut kelapa agar tidak kelihatan.

"Saat ini, barang bukti diamankan di Polsek Majenang untuk kepentingan penyidikan, sedangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara," katanya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024