Logo Header Antaranews Jateng

Pengacara Klaim Raden Nuh Tidak Memeras

Jumat, 7 November 2014 16:58 WIB
Image Print
Polisi menarik masuk tersangka kasus pemerasan Raden Nuh yang berteriak saat konferensi pers penanganan kasus tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11). Polisi menahan tiga admin Twitter @TrioMacan2000 yak
"Jika dibilang ada pemerasan, saya katakan tidak ada pemerasan," kata Junaedi, kuasa hukum Raden Nuh, di Jakarta, Jumat.

Lewat kuasa hukumnya, Raden Nuh menyatakan bahwa uang Rp50 juta dan Rp275 juta yang diserahkan kepadanya merupakan biaya operasional untuk media daring bernama Asatunews.com.

"Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan mitra bisnis di PT Asatu Media Perdana Bangsa," kata Junaedi.

Ia mengatakan Abdul Satar dan Trenggono adalah pemilik 51 persen saham PT Asatu Media Perdana Bangsa (AMPB).

Raden Nuh bersama Edi Syahputra dan Hari Koeshardjono ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang.

Polisi menyatakan Raden Nuh dan tersangka lainnya bersekongkol melakukan pemerasan kepada Abdul Satar melalui media sosial menggunakan akun @TrioMacan2000.

Raden Nuh dan tersangka lainnya diduga meminta uang Rp50 juta dan Rp275 juta untuk memulihkan nama baik pelapor yang sebelumnya merasa telah dicemarkan dengan tulisan di sejumlah media massa dan Twitter mengenai kasus dugaan korupsi PT Telkom dan PT TBIG.

Kasus dugaan korupsi tersebut, kata Junaedi, juga diungkap di media milik Raden Nuh Asatunews.com.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024