Baleg: Usulan DPD Tidak Mengubah Kesepakatan KMP-KIH
Senin, 1 Desember 2014 12:49 WIB
Saan memastikan DPR tidak akan keluar dari batasan itu. Dalam rapat ini, Baleg DPR hanya mendengar pendapat dari pimpinan dan anggota DPD, yang selanjutnya disampikan kepada pimpinan DPR.
"Hari ini kami hanya menampung pendapat DPD, tidak ada perdebatan. Kami akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinan DPR," ujarnya.
Dia berharap DPD tidak menambah perubahan pasal di luar yang disepakati KMP-KIH. Sebab penambahan perubahan pasal akan memperpanjang permasalahan.
"Kalau ditambah pasal yang diubah, panjang urusannya nanti," ucapnya.
Saan mengemukakan Baleg DPR mengupayakan pembahasan revisi beberapa pasal dalam UU MD3 berlangsung cepat sebab DPR menargetkan 5 Desember sudah tuntas. Baleg menargetkan minimal draf perubahan UU MD3 sudah disahkan DPR sebelum masuk masa reses.
"Minimal draf revisi selesai sebelum reses. Sehingga setelah reses tinggal menindaklanjutinya saja sesuai ketentuan," tuturnya.
Sementara itu anggota Baleg DPR Yandri Susanto mengemukakan pembahasan perubahan UU MD3 dengan anggota DPD wajib dilakukan, terlepas usulan yang disampaikan anggota DPD itu dilaksanakan atau tidak.
"Saya yang instruksi dalam rapat Baleg DPR beberapa waktu lalu agar DPD dilibatkan dalam pembahasan. Namun, dalam pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan," ujarnya.
Dia mengatakan pembahasan perubahan UU MD3 harus cepat, namun tidak boleh melanggar ketentuan. Perubahan UU MD3 harus dilaksanakan secara efektif dan berkualitas, salah satunya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan DPD dilibatkan dalam pembahasan UU.
"Jangan buat damai KIH-KMP, tapi menambah permasalahan baru, kegaduhan dengan DPD. Dengar saja saran dan keinginan anggota DPD," tukasnya.
Ketua Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan rapat dengan DPR hari ini baru proses dari pembahasan UU MD3. Rapat ini merupakan implementasi dari putusan MK yang menginstruksikan keikutsertaan dan keterlibatan DPD dalam pembentukan UU sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) UUD 1945.
"Jadi, penyusunan UU merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak dan atau kewenangan DPD dalam mengajukan dan membahas RUU," tegasnya.
Dalam rapat ini, lanjutnya DPD hanya ingin menjabarkan instruksi dari putusan MK, sehingga pelaksanaan pembahasan hingga putusan perubahan UU MD3 tidak cacat hukum.
"Kami bersedia membantu DPR membahas ketentuan itu, sehingga dapat disahkan tepat waktu," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024