Logo Header Antaranews Jateng

Legislator Imbau Presiden Ikut "Damaikan" DPR

Selasa, 2 Desember 2014 20:13 WIB
Image Print
Al Muzzammil Yusuf (Foto: ANTARA)
"Melarang menteri rapat dengan DPR itu salah, melanggar UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Instruksi Presiden itu dapat memperkeruh suasana," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Selasa.

Muzzammil menambahkan para menteri dapat dipanggil paksa jika tidak memenuhi undangan rapat dengan DPR. DPR dapat meminta pihak kepolisian untuk memanggil paksa menteri yang melanggar UU MD3.

"Tapi itu kan tidak perlu dilakukan, tidak baik dilihat. Memperburuk hubungan antara pihak eksekutif dengan legislatif," ujarnya.

Dia mengimbau Presiden Jokowi yang harus mendorong menterinya memenuhi undangan DPR. Rapat dengan DPR bukan membahas persoalan politik, melainkan terkait berbagai permasalahan nasional yang terjadi di Indonesia.

"Pak Jokowi itu bukan Presiden KIH atau KMP, tetapi Presiden Indonesia," katanya.

Menteri dapat meminta kepada DPR keputusan strategis tidak diambil untuk sementara waktu, dengan alasan alat kelengkapan belum lengkap.

"Walaupun dalam rapat pengambilan keputusan ditunda. Say hello itu kan lebih baik sehingga dapat saling kenal," katanya.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024