Okky: Legalkan Minuman Keras Kesalahan Fatal
Sabtu, 13 Desember 2014 11:56 WIB
Jika ingin menekan miras oplosan, kata politisi PPP itu, kuncinya di penegakan hukum oleh aparat.
Dikatakan mantan peragawati itu, negara telah mengatur peredaran Miras lewat Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres tersebut,
Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
"Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019," kata dia.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024