Bambang Tantang Agung cs Adu Keabsahan Dokumen di Pengadilan
Jumat, 19 Desember 2014 13:42 WIB
Menurut Bambang, soal Munas mana yang sah dan diakui atau tidak, biar pengadilan yang menilai dan memutuskan.
Oleh karena itu, kata dia, saat ini hal penting yang dibutuhkan kedua kubu adalah menahan diri dan mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dibuktikan keabsahannya di pengadilan.
"Kalau dalam istilah perang, saat ini sebaiknya melakukan gencatan senjata untuk mencari penyelesaian damai, bukannya angkat senjata," katanya.
Dia melihat perselisihan dalam tubuh Golkar sudah semakin kontraproduktif dan jauh dari substansi yang jika tidak diatasi akan menjadi sangat buruk bagi masa depan partai.
"Jalan terbaik yang perlu dilakukan kedua belah pihak saat ini adalah mempersiapkan diri dengan bukti-bukti hukum otentik untuk di buka di Pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan, bukti-bukti itu antara lain keabsahan surat mandat dan dukungan dari seluruh DPD I dan DPD II di seluruh Indonesia, daftar hadir peserta Munas, notulensi, rekaman, dan proses tahapan penyelengaraaan Munas sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, seperti laporan rapat pleno, rapat konsultasi nasional hingga Rapimnas yang dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPD se-Indonesia.
"Sejak dulu Partai Golkar selalu menggunakan cara-cara yang bermartabat, elegan, dan selalu berdasarkan aturan hukum," katanya.
Bambang mengingatkan kedua kubu untuk tidak saling menuding sehingga secara tidak sadar dijadikan "Kuda Troya" oleh pihak ketiga untuk menghancurkan Partai Golkar dari dalam.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024