Kemenag: Pengadaan Tenaga Penghulu Hadapi Masalah
Senin, 29 Desember 2014 14:36 WIB
Kebutuhan tenaga penghulu dewasa ini sekitar 4.500 orang. Untuk memenuhi tenaga sebanyak itu, menurut Machasin, mustahil dapat dipenuhi dalam waktu cepat. Pasalnya, pemerintah kini tengah melakukan moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi Kementerian Agama, tambah dia, KUA dan tenaga penghulu merupakan ujung tombak bagi pelayanan masyarakat. Khususnya untuk pelayanan pernikahan, pelayanan manasik haji, wakaf dan kegiatan lain bernuansa Islami seperti pelayanan hari besar di luar kegiatan kantor, katanya.
Untuk mengatasi itu, lanjut dia, ada upaya merekrut tenaga penyuluh yang berada di lingkungan KUA. Sayangnya, lagi-lagi, terbentur pada pelatihan kepenghuluan. Pemerintah tak menyediakan dana untuk itu. Solusinya, Kemenag punya keinginan memberdayakan tenaga pegawai pembantu pencatat nikah (P3N).Tenaga ini di berbagai daerah dikenal sebagai modin atau amil.
Muchasin menambahkan, terkait layanan penghulu di Jakarta, khususnya di Kecamatan Makasar, Keramat Jati dan Setia Budi, dapat ditangani dengan baik.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Makasar, Sularno, jumlah tenaga KUA Kecamatan Makasar sebanyak 34 orang, 9 di antaranya tenaga penghulu dan enam orang tenaga penyuluh. Jumlah peristiwa nikah setiap bulan rata-rata 100 sampai 150 pasangan. Jumlah penduduk di kecamatan itu 184.590 jiwa, sebanyak 139.564 jiwa di antaranya beragama Islam.
"Di Kecamatan Keramat Jati, jumlah penduduk 211.548 jiwa, 181.150 di antaranya beragama Islam. Jumlah pegawai di KUA tersebut 17 orang, 7 di antaranya tenaga penghulu, dua pengawas dan tiga penyuluh. Untuk peristiwa pernikahan rata-rata 100 pasangan setiap bulan," kata Kepala KUA setempat, Eddy Hermanto.
Menurut KUA Kecamatan Setia Budi, Amar Hasan, jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 121.179 jiwa dengan penduduk Muslim sebanyak 110.442. Jumlah penghulu lima orang. Dengan tenaga penghulu sebanyak itu, warga bisa terlayani dengan baik.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024