PN Solo Panggil Penggugat dan Tergugat Kasus Bank Century
Rabu, 7 Januari 2015 17:49 WIB
Pada putusan MA tersebut, kata Kun Maryoso, telah menghukum Bank Century untuk mengembalikan semua dana milik nasabahnya di Solo, dengan total sekitar Rp41 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk membicarakan tentang putusan MA tersebut. Bank Century jika mau mengembalikan dana nasabahnya, tidak perlu dilakukan proses eksekusi.
Namun, Bank Century jika tidak mau mengembalikan dana nasabahnya, maka PN segera melakukan proses eksekusi.
"Kami segera panggil kedua belah pihak untuk selesaikan tentang putusan MA itu, tetapi jika tidak bisa proses eksekusi dilaksanakan," kata Kun Maryoso.
Menurut dia, relas putusan MA tersebut memang sebelumnya telah dikirimkan kedua belah pihak pada November 2014. Bank Century yang menerima kuasa hukumnya di wilayah Yogyakarta, dan nasabah PT Antaboga Delta Securitas di Jakarta, dan penggugat Kota Solo.
Pihaknya dalam melaksanakan eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena semuanya sudah diatur dalam Undang Undang. Porses eksekusi tidak akan ditutupi dan ditunda-tunda waktunya, karena hal ini harus kedua belah pihak harus saling mengetahui.
Forum Nasabah Bank Century (FNBC) Cabang Solo sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara itu.
Menurut Koordinator FNBC Cabang Solo, Sutrisno, isi surat permohonan tertanggal 15 Desember 2014 tersebut intinya memohon bantuan dari Presiden agar memerintahkan Direksi Bank Butiara (Bank Century) supaya taat, menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI No.:2838 K/PDT/2011, tertanggal 19 April 2012.
Menurut Sutrisno, keputusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sadar dan sukarela harus dilaksanakan.
Menurut dia, permasalah antara Bank Mutiara dengan para nasabah tersebut sudah diuji, diperiksa dan diputuskan oleh empat tingkat pengadilan yang memutuskan bahwa menyatakan penjualan reksadana Antaboga yang diperdagangkan oleh Bank Mutiara batal demi hukum.
Selain itu, kata dia, dalam putusan tersebut juga menyatakan Bank Mutiara telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum pihak bank untuk mengembalikan uang milik 27 nasabahnya secara tunai sekaligus sejumlah Rp35.437.000.009.
Bahkan, kata dia, dalam putusan pengadilan tersebut menyatakan, Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada 27 nasabahnya secara tunai, dan sekaligus sejumlah sekitar Rp5,675 miliar.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024