Logo Header Antaranews Jateng

PBNU Berharap Perseteruan KPK-Polri tidak Terulang

Minggu, 22 Februari 2015 13:09 WIB
Image Print
KH. Said Aqil Siroj. (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
"Dua institusi negara ini harus bekerja sama dalam upaya penegakan hukum, bukan malah saling melemahkan," kata Said Aqil di Jakarta, Sabtu, menanggapi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kisruh KPK-Polri.

Menurut Said Aqil, demi penegakan hukum yang lebih baik, KPK dan Polri harus diperkuat. Dua kali perseteruan KPK dan Polri harus dievaluasi dan dijadikan pelajaran.

Ia mengatakan, dalam kerja sama penegakan hukum antara KPK dan Polri ada etika dan moral yang harus dijunjung tinggi oleh kedua institusi itu.

"Mengajak orang salat dengan mengata-ngatai goblok akan membuat orang merasa tersinggung, padahal ajakannya benar," kata Said Aqil.

Ia pun meminta semua pihak dapat bersikap adil, tak terkecuali dalam menyikapi perseteruan KPK-Polri. Menurut Said Aqil, dalam kehidupan bernegara, yang harus dijadikan acuan adalah konstitusi.

"Siapa pun harus bersikap adil. Presiden milik kita, polisi milik kita, KPK juga kita. Semuanya harus taat kepada konstitusi," kata Said Aqil.

Terkait perseteruan KPK-Polri, Presiden Jokowi memutuskan tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan meskipun sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dinyatakan tidak sah. Presiden mengajukan Wakapolri Komjen Pol Badrodin sebagai calon baru Kapolri.

Sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK, setelah berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas dan pemberhentian sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Presiden menunjuk tiga pelaksana tugas pimpinan KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024