Jaksa KPK Beberkan 28 Penerima Dana dari Waryono
Jumat, 8 Mei 2015 08:18 WIB
Uang itu diberikan kepada:
1. Diberikan kepada LSM Hikmat sebesar Rp150 juta
2. Diberikan kepada LSM PMII sebesar Rp70 juta
3. Diberikan kepada Gerakan Pemuda Anshor sebesar Rp50 juta
4. Diberikan kepada Aliasni Badan Eksekutif Masyarakat Jawa Barat sebesar Rp15 juta
5. Diberikan kepada LSM Laksi sebesar Rp25 juta
6. Diberikan kepada Daniel Sparinga sebsar Rp185 juta
7. Diberikan kepada Himpunan Mahasiswa Islam sebsar Rp10 juta
8. Dibunakan untuk biaya makan malam Sekjen KESDM sebesar Rp35 juta
9. Digunakan untuk uang ketupat lebaran melalui Sri Utami dan Vanda sebesar Rp247 juta
10. Diberikan kepada Paspamres melalui Sri Utami sebesar Rp25 juta
11. Diberikan kepada TU Pimpinan sebesar Rp88,15 juta
12. Diberikan kepada Hari Darmawan sebesar Rp3 juta
13. Diberikan untuk Tunjangan Hari Raya Nuraini dan Jendra sebesar Rp5 juta
14. Untuk membeli papper bag acara buka bersama sebesar Rp1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan masing-masing Rp53,95 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal sebesar Rp7,5 juta
17. Diberikan kepada Silvia pegawai di Sekretariat Negara untuk THI sebesar Rp5 juta
18. Diberikan kepada office boy sebesar Rp7,5 juta
19. Diberikan kepada Kepala Biro 7 x Rp15 juta sebesar Rp105 juta
20. Digunakan untuk operasional Setjen sebesar Rp159,35 juta
21. Diberikan kepada Ibnu sebesar Rp1,5 juta
22. Diberikan untuk partisipasi Porseni sebesar Rp15 juta
23. Diberikan untuk makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan seebsar Rp13,7 juta
24. Digunakan untuk biaya pairing mini tournament golf sebsar Rp120 jut
25. Digunakan untuk hiburan biro keuangan sebesar Rp2,5 juta
26. Digunakan untuk hiburan auditor Itjend sebsar Rp20 juta
27. Digunakan untuk uang muka perjalanan Kapus ke Belanda sebesar Rp40 juta
28. Digunakan untuk uang perpanjangan STNK sebesar Rp5 juta
Sedangkan sisanya Rp1,498 juta diserahkan kepada Sri Utami yang menjabat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM.
Karena perbuatan Waryono itu, negara runggi hingga Rp11,124 miliar.
Atas perbuatan tersebut Waryono didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancamannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan menerima gratifikasi sebesar 334,862 dolar AS.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025