Logo Header Antaranews Jateng

Wacana Rasionalisasi, Perangkat Desa Diminta Jangan Khawatir

Senin, 11 Mei 2015 13:01 WIB
Image Print
Ilustrasi - Perangkat desa (Foto ANTARA)
"Di dalam aturan yang ada, memang tidak ada perintah rasionalisasi jumlah perangkat desa sehingga perangkat desa yang ada akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan," ujarnya di Kudus, Senin.

Untuk itu, kata dia, perangkat desa tidak perlu khawatir dengan wacana pembatasan perangkat desa sebanyak 13 orang per desa.

Apalagi, lanjut dia, di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa tidak menyebutkan jumlah perangkat desa maksimal 13 orang karena masing-masing desa memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk yang berbeda-beda.

Hingga kini, lanjut dia, Ranperda tentang Desa masih dalam proses pembahasan.

Menurut dia, pembatasan jumlah perangkat desa nantinya akan berlaku secara alami karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 dijelaskan bahwa usia calon perangkat desa memang ada pembatasan.

Sementara pembatasan jumlah perangkat, kata dia, di dalam PP tersebut juga tidak menyebutkan maksimal 13 perangkat.

Hanya saja, kata dia, di dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksana teknis, kewilayahan dan sekretariat dibatasi maksimal tiga seksi.

"Kalaupun wilayahnya cukup luas, maka setiap seksi bisa menambah jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa sehingga sifatnya fleksibel," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025