TNI Digugat Terkait Penggerebekan Gudang Oli
Selasa, 16 Juni 2015 18:39 WIB
Kuasa hukum penggugat Bagas Sarsito menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oleh personel TNI dalam perkara ini.
Adapun pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini antara lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Panglima Kodam IV/ Diponegoro, serta Komandan Kodim 0733 BS/ Semarang.
Bagas menjelaskan personel TNI diduga telah melakukan tertindak tanpa surat tugas yang jelas, mengambail barang-barang milik tergugat tanpa surat penyitaan dan merusak sebagian lainnya.
"Terdapat perusakan dan pengambilan barang secara paksa," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim mediator Bambang Kusmunandar ini.
Perbuatan anggota TNI tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang pedan, fungsi dan tugas TNI.
Akibat tindakan anggota TNI tersebut, penggugat juga merasa nama baiknya telah tercemar karena penggerebegan tersebut diberitakan di sejumlah media massa.
Penggugat selanjutnya menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp12,7 miliar.
Terpisah, kuasa hukum tergugat Letnan Kolonel Maryono mengaku belum bisa berkomentar banyak terhadap sidang yang masih masuk dalam tahap mediasi ini.
Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024