Kompleks Gedung Ngasirah Kudus Diincar Investor
Rabu, 24 Juni 2015 19:16 WIB
Dari tiga investor tersebut, kata dia, dipastikan hanya dua yang memungkinkan dipertimbangkan, yakni rumah sakit dan perhotelan.
Sementara supermarket, kata dia, sesuai aturan tidak boleh karena berdekatan dengan pasar tradisional.
"Terkecuali ada perubahan aturan sehingga lokasi tersebut bisa diubah menjadi supermarket," ujarnya.
Apapun bangunannya nanti, kata dia, ruang pertemuan harus tersedia karena selama ini memang dibutuhkan masyarakat.
Hasil kajian secara teknis, kata dia, bangunan tersebut memang perlu direnovasi.
"Jika pemkab yang melakukan perbaikan secara keseluruhan, tentunya butuh dana yang cukup besar. Sementara kemampuan anggarannya juga terbatas dan banyak hal yang perlu diprioritaskan," ujarnya.
Sementara program pembangunan tahun ini, kata dia, diprioritaskan untuk infrastruktur yang memang dibutuhkan masyarakat luas.
Kondisi bangunan yang dibangun sejak tahun 1982 itu, kata dia, sudah banyak kerusakan sehingga tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan lagi.
Dalam memilih investor, kata dia, kajian yang dibutuhkan, yakni soal potensi manfaat bangunan ketika diserahkan kepada pemkab, apakah mampu dikelola sendiri atau tidak.
Selain itu, lanjut dia, kualitas bangunan ketika diserahkan setelah digunakan selama 30 tahunan dalam kondisi masih kuat dan bisa dimanfaatkan kembali atau tidak.
Berdasarkan Permendagri nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dijelaskan bahwa pengembangan aset milik pemda kepada swasta memang diperbolehkan, namun ada persyaratannya.
Dalam menetapkan mitra bangun guna serah, juga harus dilakukan melalui tender dengan mengikut sertakan sekurang-kurangnya lima peserta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025