Nazaruddin Dapat Remisi, Anas Urbaningrum Tidak
Kamis, 16 Juli 2015 14:45 WIB
Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung sejak 10 Mei 2013 setelah pada 20 April 2012 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar denda Rp200 juta.
Agus menuturkan, selain Nazarudin, narapidana lainnya yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomuan Tambunan selama satu bulan 15 hari.
Terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum yang juga menghuni Lapas Sukamiskin Bandung tidak memperoleh remisi.
"Untuk Anas Urbaningrum belum dapat remisi karena dia belum bayar pidana denda dan uang pengganti sehingga belum bisa memperoleh remisi," kata Agus.
Agus mengatakan, untuk Lebaran tahun 2015 ini 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2025