![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Hendardi: Memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHAP Inkonstitusional
Selasa, 4 Agustus 2015 12:43 WIB
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2015/08/20150804124450setara.jpg)
Hendardi mengatakan norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh diambil kembali menjadi sebuah norma dalam undang-undang baru.
"Bila dipaksakan dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tegas dia.
Menurut Hendardi, keinginan menghidupkan kembali pasal ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan ketidakpahaman terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia
Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang KUHP kepada DPR. Pembahasan revisi undang-undang itu sedang dibahas Komisi III bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan 786 pasal, salah satunya Pasal 263 Ayat (1) tentang idana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV bagi setiap orang yang menghina presiden atau wakil presiden di muka umum.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025