Logo Header Antaranews Jateng

Hendardi: Novel Memiliki Hak Mendapat Perlindungan dari Negara

Selasa, 11 April 2017 16:01 WIB
Image Print
Hendardi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memikirkan mekanisme perlindungan untuk penyidik yang rentan mendapatkan ancaman dan intimidasi.

"Novel (Novel Baswedan--red) sebagai penyidik seperti pegiat HAM dan pegiat antikorupsi memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara," kata Hendardi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hendardi mengaku belum mengetahui mekanisme perlindungan penyidik KPK untuk menghindari dari teror.

"Jika belum ada maka peristiwa yang menimpa Novel adalah pembelajaran akan pentingnya mekanisme keamanan bagi personel KPK," ujar Hendardi.

Hendardi juga meminta Polri segera mengusut tuntas peristiwa penyiraman cairan kimia terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan orang tidK dikenal.

Hal itu guna menghindari asumsi yang membenturkan KPK, dan Polri dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada Selasa (11/4) sekitar pukul 05.10 WIB, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pria di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara usai menjalani solat subuh.

Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024