Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Kesehatan: Aplikasi JKN mudahkan peserta urus administrasi

Kamis, 13 Februari 2025 20:55 WIB
Image Print
Kegiatan Supervisi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyebut aplikasi Mobile JKN yang memiliki berbagai fitur memudahkan para peserta mengurus administrasi.

"Aplikasi Mobile JKN telah mengakomodir beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan peserta JKN, di antaranya antrean online, konsultasi dokter, skrining riwayat kesehatan, info ketersediaan tempat tidur, info jadwal tindakan operasi, info riwayat pelayanan (i-Care) dan rating Kesan dan Pesan Setelah Layanan BPJS Kesehatan (KESSAN)," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati pada kegiatan Supervisi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Kamis.

Selain itu, dikatakannya, aplikasi Mobile JKN juga mengakomodasi peserta JKN yang akan melakukan proses administrasi JKN, di antaranya adanya fitur perubahan data, penambahan peserta, Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), dan pengaduan layanan JKN.

"Fitur-fitur tersebut memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada peserta JKN. Hal ini sejalan dengan hak yang didapatkan seorang peserta JKN, yakni mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan aplikasi tersebut juga memperoleh informasi serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Sementara itu, dikatakannya, peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi kepada BPJS Kesehatan dengan mengakses Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan menyampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu).

BPJS Satu merupakan petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.

"Peserta JKN yang membutuhkan informasi terkait program JKN, baik yang sedang menjalani rawat inap maupun rawat jalan di rumah sakit tidak perlu khawatir. Nama dan kontak petugas BPJS Satu telah tersebar di berbagai lokasi, ditempel, dan diletakkan di sudut-sudut strategis di rumah sakit, dan dapat dihubungi," katanya.

Ia juga mengapresiasi seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terus berupaya melaksanakan yang terbaik untuk peserta JKN.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Mardi Lestari G Raditya Indra Prihandana mengatakan rumah sakit tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta sejak Oktober 2014.

Untuk mendukung peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN, RSU Mardi Lestari melakukan kontrol mutu dengan penerapan regulasi pemerintah yang berhubungan dengan standar mutu.

RSU juga terpantau dengan akreditasi rumah sakit yang merupakan standar mutu pelayanan dan manajemen, serta standar lainnya yang diterapkan stakeholder, salah satunya BPJS Kesehatan.

"Dengan penerapan digitalisasi saat ini, RSU Mardi Lestari sudah menstandarkan pendaftaran online, telemedisin, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN. Rata-rata pasien sudah mempunyai handphone, sehingga komunikasi rumah sakit dan peserta dapat optimal," katanya.

Ia mengatakan RSU Mardi Lestari juga telah menerapkan Face Recognition BPJS Kesehatan (FRISTA). Frista merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem otentifikasi, memproses administrasi minim kontak fisik, meningkatkan reliabilitas dan validasi rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari fraud, dan pemalsuan data peserta, serta meningkatkan kepuasan peserta JKN.

"FRISTA juga merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang telah diimplementasikan di RSU Mardi Lestari. Fitur ini berfungsi untuk melakukan validasi kesesuaian wajah dengan data peserta sesuai nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta JKN yang dimasukkan dengan data yang tersimpan pada database," katanya.

 

 

 

Baca juga: PHRI optimalkan sektor swasta menyusul efisiensi anggaran

 

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025