Basarah Minta Persepsi soal Sidang Tahunan MPR Perlu Disamakan
Kamis, 6 Agustus 2015 15:25 WIB
Pelaksanaan Sidang Tahunan, lanjut Basarah, adalah perintah Tata Tertib MPR Tahun 2014, di mana menurut Tatib tersebut khususnya Pasal 155 ayat 1, 2, 3 dan 4, mewajibkan MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Kewenangannya diberikan oleh UUD kepada rakyat melalui Sidang Tahunan MPR.
Tetapi karena Sidang Tahunan ini sesuatu yang baru dalam tradisi ketatanegaraan kita, maka biasa dan wajar ada semacam beda pandangan soal itu. Makanya perlu sekali sosialisasi dan pemahaman kepada pimpinan lembaga-lembaga negara agar bisa bekerja sama dengan lembaga MPR dalam pelaksanaan perintah tatib MPR tersebut," katanya.
"Dan itu sudah dilakukan pimpinan MPR dengan melakukan berbagai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara lain semuanya termasuk Presiden sepakat mendukung termasuk masalah teknis jadwal pelaksanaan," sambungnya.
Basarah menegaskan, jika Pimpinan MPR tidak melaksanakan Sidang Tahunan, maka mereka tidak melaksanakan perintah Tatib MPR. Dan tentu saja, kata dia, ada konsekwensinya. Wibawa MPR sebagai lembaga negara yang kewenangannya tertinggi menurut UUD juga akan jatuh.
"Kita tidak ingin wibawa MPR jatuh. Maka dari itu, kami berharap Pimpinan lembaga-lembaga negara lain mau menghormati lembaga MPR yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan Sidang Tahunan," ujarnya.
"Kalau pada akhirnya memang ada lembaga negara yang tidak mau hadir dan tidak memberikan laporan kinerja lembaga negaranya kepada rakyat, nanti Ketua MPR pada saat sidang tahunan itu, mengumumkan saja kepada rakyat dan dipersilahkan rakyat untuk menilai sendiri kredibilitas lembaga negara yang bersangkutan," kata Ahmad Basarah.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025