Disdikpora Surakarta Langganan Penyerapan Anggaran Terendah
Kamis, 27 Agustus 2015 12:18 WIB
"Sementara serapan anggaran terendah ada di Disdikpora yang belum mencapai 20 persen," katanya.
Ia mengatakan Disdikpora menjadi langganan serapan anggaran terendah di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
Menurut dia, rendahnya serapan anggaran di Disdikpora karena masalah klasik yakni dana alokasi Khusus (DAK) masih banyak belum terserap akibat terganjal juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis).
Budi mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada SKPD bersangkutan untuk segera melaksanakan kegiatan APBD. Hal ini lantaran serapan APBD masih rendah. Selain persoalan terganjal aturan, ada beberapa kasus masih rendahnya serapan pelaksanaan APBD 2015.
Hal ini, lanjutnya, disebabkan posisi perilaku beberapa pelaksana proyek kegiatan fisik yang melaksanakannya lebih dulu dan proses pembayaran belum dilakukan. Artinya penyerapan APBD ini sebenarnya dalam laporan fisik, realisasi pekerjaan sudah banyak dilakukan. Hanya, memang dana di kas daerah masih belum diambil.
"Karena perilaku tadi yang dikerjakan dulu bayarnya nanti. Yang penting prinsip yang dibayar ada realisasi fisiknya," katanya.
Budi mengingatkan batas pembayaran pelaksanaan kegiatan fisik APBD 2015 pada 20 Desember 2015. Di luar tanggal tersebut, dana tidak bisa dicairkan. Pencairan dana ini tentunya sesuai dengan tahapan realisasi pekerjaan.
Dirinya optimistis hingga batas akhir pencairan, dana miliaran rupiah yang masih berada di kas daerah bisa terserap.
Pewarta : Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024