Disdikpora Kudus ingatkan adanya larangan numpang KK dalam PPDB
Selasa, 4 Juni 2024 08:24 WIB
"Di dalam aturan terbaru, untuk jalur zonasi disebutkan bahwa domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho di Kudus, Senin.
Jika kurang dari satu tahun, kata dia, maka nama yang mendaftar secara daring tersebut, secara otomatis akan tertolak oleh sistem.
Aturan tersebut, kata dia, memang bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan menumpang KK orang lain dengan harapan tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
Selain itu, imbuh dia, pemerintah juga memperketat aturan. Ketika ada perubahan KK atau pindah domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut.
Selain itu, kata dia, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Untuk itulah, Disdikpora Kudus masif melakukan sosialisasi aturan dalam PPDB tersebut. Sehingga tidak ada lagi peserta didik yang melakukan kecurangan dengan menumpang KK terhadap keluarga yang dekat dengan sekolah yang dituju.
"Kasus menumpang KK memang ditemukan di Kabupaten Kudus pada tahun ajaran baru sebelumnya di tingkat SMP. Mudah-mudahan adanya sosialisasi yang masif, kasus serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.
Untuk pembukaan PPDB tingkat SMP, imbuh Anggun, dimulai Senin (24/5) yang dilakukan secara daring dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com. Terkecuali empat SMP dilakukan secara luring.
Ketiga SMP tersebut, yakni SMP 3 Dawe, SMP 3 Satu Atap Gebog, SMP 3 Satu Atap Undaan, dan kelas khusus olahraga SMP 3 Kudus.
Baca juga: Wali Kota Semarang tegaskan tidak ada siswa titipan di PPDB
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024