Logo Header Antaranews Jateng

JK Nilai Gaji Presiden-Wapres belum Perlu Dinaikkan

Rabu, 16 September 2015 14:31 WIB
Image Print
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Kalau mau dinaikkan ya kita lihat keadaan lah. Kalau memang ekonomi baik ya bisa lah, tapi kalau ekonomi masih seperti ini ya jangan dulu lah. Kalau ekonomi sudah naik sedikit, boleh lah," kata Wapres usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Rabu.

Nominal gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia memang jauh lebih rendah dibandingkan gaji kepala pemerintahan pada sejumlah negara berkembang lainnya, namun JK menilai gaji bersih yang diterima sekarang ini masih mencukupi karena ditopang oleh sejumlah tunjangan lain.

"Memang gaji presiden termasuk saya dan menteri-menteri di Indonesia termasuk kecil di banyak negara. Namun juga kita apresiasi para pejabat, menteri yang gajinya hanya tidak cukup Rp20 juta, saya sendiri Rp40 juta, tapi kan ada mobil, rumah dan sebagainya," jelas Wapres.

Komisi II DPR RI mengusulkan kenaikan gaji bagi Presiden Joko Widod karena dinilai pendapatan Presiden masih jauh di bawah gaji direktur BUMN.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tagore Abubakar menilai gaji Presiden harus paling tinggi dari pejabat negara lain karena merupakan panglima tertinggi.

Terkait usulan tersebut, Wapres Kalla berkelakar menyampaikan terima kasih atas hal itu.

"Oh begitu, sampaikan terima kasih lah (kepada DPR)," kata JK.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara tertentu Presiden RI, gaji presiden RI berikut tunjangannya sebesar Rp62.497.800 per bulan, sementara gaji wakil presiden per bulan Rp42.548.670.



Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024