Minati Atmanegara Laporkan Roy Tobing ke Bareskrim
Senin, 21 September 2015 15:40 WIB
Surat yang diterimanya pada Februari 2014 dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu menyebutkan metode dasar gerakan senam yang dilakukan Minati berbeda dengan yang dilakukan Roy Tobing.
Kuasa Hukum Minati Razman Nasution mengatakan Roy diduga telah mencemarkan nama baik Minati dan dapat dihukum enam tahun penjara.
"Kita tidak tahu motif Roy ini apa, apakah uang apakah ingin mencemarkan nama baik, kita akan memperdalami itu," kata dia.
Razman mengatakan pihaknya telah melampirkna bukti-bukti seperti "CD, flasdisk" yang berisi gambar gerakan senam dan dokumen-dokumen lainnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melaporkan ke Polda Metro Jaya karena disana Minati telah memiliki status tersangka atas laporan Roy Tobing mengenai penjiplakan 11 gerakan senam yang diciptkannya pada 1981.
Cintami Atmanegara percaya bahwa kakaknya tidak melakukan plagiat.
"Saya tahu kakak saya seorang perempuan pekerja keras, ia membangun Primadona (studio senam Minati) bertahun-tahun dan melatih instrukturnya dengan betul. Ini adalah pencemaran nama baik yang mengganggu hak intelektual kakak saya," ucapnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024