TRAGEDI SALIM KANCIL - Tiga Polisi Polsek Pasiran Jalani Sidang Disiplin
Senin, 12 Oktober 2015 13:09 WIB
Akibatnya, pada Sabtu, 26 September 2015, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan kritis.
Polda Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan kedua aktivis antitambang ini.
24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya tersangka kasus tambang ilegal.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, Jumat, mengatakan, Divpropam sudah memeriksa tiga anggota polisi. "Ketiganya sudah kami periksa. Sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal tapi kenapa tidak dihentikan," ujarnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025