Logo Header Antaranews Jateng

TRAGEDI SALIM KANCIL - Tiga Polisi Polsek Pasiran Jalani Sidang Disiplin

Senin, 12 Oktober 2015 13:09 WIB
Image Print
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam solidaritas Surabaya untuk Salim Kancil melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/10
Dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan dianiaya sekelompok orang karena menolak kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.

Akibatnya, pada Sabtu, 26 September 2015, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan kritis.

Polda Jawa Timur telah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan kedua aktivis antitambang ini.

24 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya tersangka kasus tambang ilegal.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, Jumat, mengatakan, Divpropam sudah memeriksa tiga anggota polisi. "Ketiganya sudah kami periksa. Sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal tapi kenapa tidak dihentikan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025