Logo Header Antaranews Jateng

Pemerintah Pertimbangkan "Tax Holiday" 25 Tahun di KEK

Selasa, 3 November 2015 16:42 WIB
Image Print
Aktivitas truk mengangkut peti kemas di Pelabuhan Pantoloan Palu , Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Sedangkan besaran pengurangan PPh yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100 persen, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil setelah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

"Detilnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100 persen. Untuk batas waktu antara 5 hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa," kata dia.

Insentif yang diberikan pemerintah bagi investor KEK ini rencanannya akan tercantum dalam paket kebijakan ekonomi keenam, yang akan diumumkan Rabu (3/11) atau Kamis (4/11).

Insentif tersebut, menurut Sofyan, diberikan untuk menarik aliran investasi bagi pengembangan KEK, di mana di dalam kawasan khusus tersebut, pemerintah ingin menggenjot sektor manufaktur, selain beberapa sektor lain.

"Kami ingin dorong hilirasasi. Semakin dalam industrilisasi semakin banyak insentif," ujarnya.

Selain insentif pajak, kata Sofyan, pemerintah juga akan memberikan insentif kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif bagi impor.

Adapun delapan KEK yang sedang dibangun pemerintah adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

Selanjutnya, KEK Tanjung Langsung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Bitung di Sulawesi Utara.

Sofyan menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencantumkan kebijakan baru mengenai investasi di penyediaan air minum.

"Tapi itu masih sangat dibahas, ini untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Itu sedang dibahas untuk peraturan peralihannya," ujar dia.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024